BARANG PINDAHAN adalah barang-barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Barang-barang tersebut harus memenuhi ketentuan :
- Merupakan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang telah dipakai dan setelah dimasukkan ke Indonesia tetap akan dipakai oleh rumah tangga tersebut;
- Tidak termasuk persediaan barang dagangan atau termasuk barang larangan;
- Bukan merupakan kendaraan bermotor.
Dasar hukum : Keputusan Menteri Keuangan Rl No.28/PMK.04/2008
Contoh barang yang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, alat-alat olah raga, televisi, radio, Video/VCD/LD/CD/DVD Player, komputer (PC), alat penyejuk udara, dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.
Atas pemasukan barang-barang pindahan tersebut diberikan PEMBEBASAN BEA MASUK.
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan
SURAT KETERANGAN PINDAH
Persyaratan:
1.Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah
2.Fotokopi paspor (halaman depan dan halaman yang tertera landing permit di Jepang pertama kali)
3.Fotokopi KTP Indonesia / SIM Indonesia (sesuai alamat tinggal di Indonesia)
4.Fotokopi Residence Card (Zairyu Card)
5.Fotokopi tiket pesawat (itinerary)
Biaya ¥. 0